Kena PHK Saat Kerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta, Berapa Pesangonnya?

ADVERTISEMENT

Kena PHK Saat Kerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta, Berapa Pesangonnya?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 02 Jan 2023 16:03 WIB
Ilustrasi stres di tempat kerja
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja ini mengatur tentang jumlah pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 156 huruf 1 Perppu Cipta Kerja dikutip detikcom.

Adapun besaran uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Selain itu, diberikan uang penghargaan masa kerja ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun (empat) bulan Upah
d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Dengan begitu, berdasarkan aturan ini bila kamu seorang pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan sudah bekerja selama 5 tahun, maka kamu berhak menerima uang pesangon sebesar Rp 40 juta.

Adapun jumlah tersebut berasal dari besaran uang pesangon yang kamu terima sebesar Rp 30 juta. Besaran ini didapat dari hasil kali gaji per bulan (Rp 5 juta) yang dikalikan dengan jumlah bulan upah yang diterima (5 tahun kerja = 6 bulan upah)

Selain uang pesangon, pekerja juga berhak untuk menerima uang penghargaan masa kerja yang besarannya mencapai Rp 10 juta. Angka ini didapat dari hasil kali gaji per bulan (Rp 5 juta) yang dikalikan dengan jumlah bulan upah yang diterima (5 tahun kerja = 2 bulan upah).

Bila ditotal maka kamu akan mendapatkan pesangon sesuai dengan Perppu Cipta Kerja sebesar Rp 40 juta rupiah.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT