Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari

ADVERTISEMENT

Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 02 Jan 2023 15:58 WIB
Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI-Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan polemik. Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada isu hari libur 2 hari dalam seminggu akan dihapus.

Menanggapi ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri buka suara. Ia menegaskan tidak ada penghapusan libur 2 hari dalam seminggu.

"Tidak benar libur (2 hari) dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (2/1/2023).

Indah menjelaskan, ketentuan waktu istirahat tidak berbeda dengan yang telah diatur dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan waktu libur tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan mengenai perusahaan yang menggunakan lima hari kerja dan enam hari kerja dalam seminggu.

"Ketentuan waktu libur tersebut disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan kurang dari 5 hari atau bisa juga 6 hari dalam seminggu. Artinya kalau dalam seminggu ada 7 hari, bila perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari, maka waktu libur atau istirahatnya adalah 1 hari," jelasnya.

Begitu pula bila waktu kerja yang diberlakukan 5 hari, maka waktu libur atau istirahatnya tetap 2 hari. Namun jika perusahaan menetapkan waktu kerja 4 hari dalam seminggu, maka waktu istirahatnya menjadi 3 hari.

"Kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya 4 hari kerja, maka tentunya waktu istirahatnya menjadi 3 hari," tuturnya.

Artinya, ketentuan libur dua hari dalam sepekan tetap berlaku. Menurut Indah, hal teknis seperti ini harusnya tercantum dalam peraturan perusahaan atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dengan demikian, menurut Indah, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dalam Perppu Cipta Kerja dapat mengakomodir kebutuhan dunia usaha, atau dunia pekerjaan di saat ini dan ke depan.

Sebelumnya, Perppu Cipta Kerja yang menjadi sorotan adalah pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi sebagai berikut:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT