Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran pajak untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu terlihat dari tarif pajak orang kaya atau berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun yang bayar pajaknya kini 35% atau naik dari sebelumnya 30%.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
"Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar/tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%)," kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menjelaskan orang kaya dengan gaji di atas Rp 5 miliar/tahun bisa membayar pajak Rp 1,75 miliar/tahun atau Rp 145,83 juta/bulan. Mari kita hitung dengan contoh kasus di bawah ini.
Misalnya ada seorang direktur bernama Pak Pulan memiliki penghasilan Rp 6 miliar/tahun atau Rp 500 juta/bulan dengan status sudah menikah istri tidak bekerja, dan memiliki 3 orang anak. Berapa PPh 21 yang harus dibayar per tahun?
PPh per Tahun Orang Kaya
PKP - PTKP x 35%
Rp 6 miliar - Rp 72 juta x 35% = Rp 2,07 miliar
Maka total pajak per tahun yang harus dibayar Pak Pulan adalah Rp 2 miliar/tahun atau Rp 166,6 juta/bulan.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tuturnya.
Simak Video 'Cek Fakta-Simulasi Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta':