Sri Mulyani Naikkan Pajak Orang Kaya, Bukan Karyawan Bergaji Mepet UMR

Sri Mulyani Naikkan Pajak Orang Kaya, Bukan Karyawan Bergaji Mepet UMR

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 20:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi anggota dewan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak orang kaya. Penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun jadi dikenakan tarif sebesar 35%, dari sebelumnya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

"Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar/tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%)," kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun bisa membayar pajak Rp 1,75 miliar/tahun atau Rp 145,83 juta/bulan. Mari kita hitung dengan contoh kasus di bawah ini.

Misalnya ada seorang direktur bernama Pak Pulan memiliki penghasilan Rp 6 miliar/tahun atau Rp 500 juta/bulan dengan status sudah menikah istri tidak bekerja, dan memiliki 3 orang anak. Berapa PPh 21 yang harus dibayar per tahun?

ADVERTISEMENT

PPh per Tahun Orang Kaya

PKP - PTKP x 35%

Rp 6 miliar - Rp 72 juta x 35% = Rp 2,07 miliar

Maka total pajak yang harus dibayar Pak Pulan adalah Rp 2 miliar/tahun atau Rp 166,6 juta/bulan.

"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tuturnya.

Bagaimana dengan pajak karyawan bergaji mepet UMR? Cek halaman berikutnya.

Karyawan Bergaji Mepet UMR Bisa Bebas Pajak

Sri Mulyani menjelaskan karyawan dengan gaji Rp 5 juta/bulan yang belum memiliki tanggungan, pajak yang dibayar sebesar Rp 300 ribu/tahun atau Rp 25 ribu/bulan (0,5% dari penghasilan). Karyawan dengan gaji Rp 5 juta bahkan bisa bebas pajak jika sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak. Aturan pajak ini tidak berubah.

"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," tuturnya.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta/bulan juga tetap tidak membayar pajak sama sekali dengan mekanisme PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun, kata Sri Mulyani, lewat UU HPP malah dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.

"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak Anda juga kembali ke Anda," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads