Perppu Cipta Kerja Terbit, Pengusaha: Kita Sedih dan Kaget, Tiba-tiba Muncul

ADVERTISEMENT

Perppu Cipta Kerja Terbit, Pengusaha: Kita Sedih dan Kaget, Tiba-tiba Muncul

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 19:45 WIB
Konpers Apindo
Foto: Konpers Apindo/Shafira Cendra Arini-detikcom
Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, dunia usaha cukup kaget saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan pemerintah.

"Kita nggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba muncul, kita kaget. Karena waktu Permenaker (No. 18/2022) kita juga nggak diajak ngomong. Dalam perjalanan ini kita menempa juga untuk lebih mature, lebih matang lah menghadapi ini," kata Hariyadi Konferensi Pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2022).

Meski demikian, Hariyadi mengatakan, pihaknya dapat memahami kalau Perppu ini ditujukan untuk menjamin kepastian usaha dan tenaga kerja. Kendati demikian, ia meminta dalam proses penyusunan aturan lanjutannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP), pihaknya dilibatkan pemerintah.

"Ini kan lucu, kita yang ngasih kerjaan, kita yang ngasih gaji, kita nggak diajak ngomong. Tiba-tiba main putus saja. Jadi, ya udah. Setahu saya, sepengetahuan kami teman-teman lain juga nggak ada yang diajak bicara," sambungnya.

Menurutnya, penting untuk membuka kesempatan bagi segenap pihak dalam berpartisipasi, baik yang terlibat langsung maupun yang terdampak dengan Perppu ini, dalam pembahasannya. Apalagi, banyak hal-hal substantif dan krusial yang mengalami perubahan di dalamnya.

"Kami memahami pemerintah melakukan Perppu ini, kita paham karena ada keputusan MA dan lain sebagainya. Tapi kami memberikan catatan pada saat mengubah hal-hal yang menurut kami substantif dan krusial. Tadi masalah pengupahan, kedua alih daya," katanya.

Ia mengingatkan, jangan sampai penyusunan PP nantinya justru malah menimbulkan dampak kontra produktif terhadap tujuan utama yang diharapkan lewat pembentukkan Perppu ini, salah satunya menyangkut fungsi Upah Minimum (UM) sebagai jaring pengaman sosial.

"Apindo berharap bahwa pemerintah melibatkan segenap pihak untuk memberikan partisipasi yang bermakna sehingga nanti dalam penyusunan pp nya tidak menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Apalagi, menyangkut formula baru UM yang terkandung dalam Perppu tersebut, ditambahkan variabel indeks tertentu. Menurutnya, perhitungan UM yang menggabungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, akan memberatkan dunia usaha.

"Kami memberikan satu highlight bahwa penting untuk melibatkan (stakeholder)dan jangan berada di dalam satu pandangan semata-mata naiknya upah minimum akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, ataupun daya beli. Karena tadi, beberapa data yang kami tunjukkan tidak demikian. Sehingga harus dipastikan sehingga nanti tidak kontra produktif," pungkasnya.



Simak Video "Detik-detik Gedung DPRD Sumut Dilempari Telur-Tomat oleh Massa Demo"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT