Inikah 3 Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja?

Inikah 3 Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 05 Jan 2023 10:29 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo

Gde Pantja menegaskan, hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut. Pasalnya, tidak akan lepas dari pengawasan DPR.

"Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, maka Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut," ujar Gde Pantja.


(fdl/fdl)

Hide Ads