Kini Bos Tidak Bisa Pecat Karyawan yang Menikah 1 Kantor

Kini Bos Tidak Bisa Pecat Karyawan yang Menikah 1 Kantor

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 05 Jan 2023 14:50 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar
Jakarta -

Selalu ada pro dan kontra saat berbicara soal nikah dengan teman satu kantor. Sering kali, hal ini dikaitkan dengan sulitnya bersikap profesional antara suami dan istri saat bekerja di perusahaan.

Karena itu ada sejumlah perusahaan yang tidak mengizinkan karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantor. Biasanya salah satu di antara karyawan yang menikah ini diminta untuk mengundurkan diri. Namun hal ini sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Perppu Ciptaker yang belum lama ini disahkan, memperbolehkan kepada pekerja yang ingin menikah dengan teman satu kantor. Pada aturan ini juga, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang menikah dengan teman satu kantornya. Hal ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf (F) Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, berdasarkan aturan tersebut sekarang ini bos perusahaan juga sudah tidak dapat lagi melakukan PKH terhadap pekerjanya karena hamil dan melahirkan, pekerja yang mendirikan serikat buruh, beda agama, hingga cacat cacat tetap, hingga sakit akibat kecelakaan kerja dan lain sebagainya berdasarkan aturan tersebut.

Berikut 10 alasan yang tercantum dalam pasal 153 ayat (1) tersebut. Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

ADVERTISEMENT

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2), mempertegas 10 larangan tersebut.

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa sekarang ini bos perusahaan sudah tidak dapat lagi memecat karyawannya dengan alasan menikah dengan teman satu kantor. Bila dilakukan maka pemecatan tersebut akan dibatalkan secara hukum dan karyawan harus dipekerjakan lagi.

Ikuti berita menarik lainnya di sini.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads