Perppu Cipta Kerja Sudah Tepat?

Perppu Cipta Kerja Sudah Tepat?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 05 Jan 2023 13:23 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Foto: Infografis detikcom/Mindra Purnomo

Basuki Rekso juga menyayangkan pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menyatakan bahwa tindakan Presiden memberlakukan Perppu No. 2/2022 dapat digunakan sebagai alasan untuk memakzulkan Presiden. "Pernyataan provokatif Prof. Jimly Asshiddiqie ini memprihatinkan. Pernyataan tersebut kurang bijak dan tidak mencerminkan sikap kenegarawanan," ujarnya.

Basuki meminta Pemerintah segera menyerahkan Perppu ke DPR untuk dapat segera disidangkan dan mendapat persetujuan menjadi UU. Meskipun demikian terhadap UU tersebut tetap terbuka kemungkinan dimohonkan pengujian oleh mereka yang memiliki legal standing melalui MK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya. Selain itu, penetapan Perppu menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Airlangga mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.

"Nah 1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 (triliun rupiah). Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, dan ini tidak mudah. Di sisi lain pengusaha juga bersikap wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja ini," ungkap Menko Airlangga


(dna/dna)

Hide Ads