BPK dan BPKP Tak Mungkin Merger

BPK dan BPKP Tak Mungkin Merger

- detikFinance
Jumat, 04 Agu 2006 15:40 WIB
Jakarta - Lembaga BPK dan BPKP tidak mungkin digabungkan (merger) ke dalam satu organisasi baru. Kedua lembaga pemeriksa keuangan ini berbeda peran dan wilayah kerjanya, tetapi saling melengkapi. "Sesuai UUD 45, BPK adalah lembaga pemeriksa independen di luar pemerintah. Sedangkan BPKP internal auditor. Jadi memeriksa ke dalam," kata Wapres Jusuf Kalla dalam jumpa pers di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (4/8/2006). Sebagaimana diatur dalam UUD 45, sebagai lembaga pemeriksa independen posisi BPK ada di luar struktur pemerintah. Karenanya, hasil kerja BPK dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada DPR-RI. Sebaliknya, BPKP berperan sebagai internal auditor. Sewaktu-waktu badan tersebut bisa diminta Pemerintah memeriksa laporan keuangan dari sebuah departemen atau proyek tertentu. Hasilnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan pada pemerintah. Menurut Wapres, restrukturisasi lebih tepat dilakukan terhadap organisasi BPKP mulai dari pusat sampai daerah. Sering kali dalam prakteknya terjadi tumpang tindih di antara lembaga Bawasda dan Irjen yang sama-sama berada dalam struktur BPKP. "Memang kita harus restrukturisasi antara BPKP dan Irjen. Itu akan dibikin jalurnya yang lebih baik. Tapi fungsi masing-masing jangan hilang," kata Wapres. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads