Awas! Truk Obesitas Bisa Kena Tilang Hingga 'Dipotong' Kalau Nekat Wira-wiri

ADVERTISEMENT

Awas! Truk Obesitas Bisa Kena Tilang Hingga 'Dipotong' Kalau Nekat Wira-wiri

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Jan 2023 14:08 WIB
Truk obesitas alias truk over dimension over load (ODOL) bakal dilarang wira-wiri di jalan. Penerapan kebijakan Zero ODOL 2023 dipastikan bakal dilaksanakan.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menegaskan kebijakan larangan truk obesitas atau yang kerap dikenal zero over dimension over load (ODOL) telah berlaku di tahun 2023 ini. Tidak ada lagi rencana memundurkan penerapan kebijakan ini di tahun 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pun sudah memaparkan akan ada sederet sanksi yang disiapkan bagi truk obesitas yang nekat wira-wiri di jalan mulai tahun ini. Hal ini diumumkan Ditjen Perhubungan Darat lewat akun Instagram resmi @ditjen_hubdat.

Penerapan sanksi yang bakal dilakukan mulai dari transfer muatan yang berlebihan, terkena tilang elektronik, hingga normalisasi kendaraan alias 'pemotongan' komponen yang berlebihan pada kendaraan. Selain itu akan ada juga penindakan dan penyidikan P2I.

"Pengemudi dan atau perusahaan angkutan barang wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan," tulis Ditjen Perhubungan Darat dilansir Jumat (6/1/2023).

Dalam catatan detikcom, kebijakan Zero ODOL sejatinya sudah bertahun-tahun yang lalu dicanangkan. Setidaknya konsep Zero ODOL sudah dikenalkan sejak tahun 2017, rencana awalnya kebijakan ini akak diterapkan per tahun 2021. Namun, penerapan Zero ODOL di 2021 diputuskan untuk diundur pada tahun 2023. Mundurnya kebijakan ini disebabkan oleh permintaan dunia usaha.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno sendiri menegaskan kebijakan Zero ODOL 2023 akan berlaku tanpa ada pengunduran lagi. Hal ini sudah menjadi kebijakan bersama antar pemangku kepentingan.

"Jadi kebijakan 2023 karena ini kebijakan bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Korlantas Polri. Sampai hari ini tak ada kebijakan pencabutan atau penundaan Zero ODOL 2023," kata Hendro dalam Jumpa Pers Kemenhub Akhir Tahun 2022 di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).

"Kami akan tetap berlakukan zero odol di 2023, bagaimana Zero ODOL bisa terlaksana dengan baik tapi situasi bisa di-manage tanpa ada gejolak," tegasnya.

Hendro mengungkapkan kalangan dunia usaha sudah berkali-kali meminta adanya pengunduran kebijakan Zero ODOL hingga tahun 2023. Namun, sampai sekarang tidak ada sama sekali perubahan yang dilakukan pelaku usaha.

Truk ODOL tak pernah mengalami pengurangan, malah di sisi lain truk ODOL terus bertambah jumlahnya. Dapat disimpulkan pengunduran waktu kebijakan Zero ODOL tak berdampak apapun terhadap penggunaan truk dengan muatan berlebih.

"Permintaan penundaan ini tak diikuti dengan action plan dari yang ingin penunda. Truk ODOL ini bukannya mengurang malah bertambah," kata Hendro.

(hal/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT