Kemnaker Tolak Usulan Pengusaha: Tidak Ada Istilah No Work No Pay!

ADVERTISEMENT

Kemnaker Tolak Usulan Pengusaha: Tidak Ada Istilah No Work No Pay!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 06 Jan 2023 21:15 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada istilah no work no pay di Indonesia. Keinginan itu sebelumnya datang dari kalangan pengusaha.

"Tidak ada istilah no work no pay, no work no pay nggak ada. Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).

Indah menjelaskan Kemnaker sedang dalam tahap identifikasi untuk mengetahui industri padat karya mana yang terdampak gejolak perekonomian global dan akan disiapkan regulasinya. Substansi pokok aturan tersebut sudah dibahas dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja.

"Kalau pun ada kebijakan, fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja dan itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat ke dinas-dinas tenaga kerja," jelasnya.

"Jadi kami tidak mengenal istilah no work no pay," tegas Indah.

Menurutnya, tidak semua industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus. Indah mengatakan masih ada industri padat karya berorientasi ekspor yang bertahan.

"Ini yang mana yang benar-benar terdampak? Itu semua sedang kami kaji dan sedang menyiapkan regulasinya secara substansi pokok sudah disiapkan. Nanti tunggu tanggal mainnya," ucapnya.

Permintaan pengusaha soal no work no pay di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT