Kemnaker Tolak Usulan Pengusaha: Tidak Ada Istilah No Work No Pay!

Kemnaker Tolak Usulan Pengusaha: Tidak Ada Istilah No Work No Pay!

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 06 Jan 2023 21:15 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Kemnaker

Sebelumnya pengusaha meminta Kemnaker menerbitkan aturan terkait jam kerja fleksibel atau flexible working. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan asas no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengusulkan kepada Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," kata Anne dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu Anne juga meminta dukungan Komisi IX DPR RI demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu ada supremasi hukum dari kepatuhan sosial oleh dunia usaha.

"Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Jika tidak ada fleksibilitas jam kerja, pengusaha meyakini akan adanya PHK massal. Oleh karena itu pihaknya berharap dapat dipertimbangkan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur prinsip no work no pay.

"Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50% atau katakanlah 30% kita nggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit.


(aid/ara)

Hide Ads