Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menerapkan kebijakan larangan truk obesitas atau zero over dimension over load (ODOl) tahun ini. Menurut Kemenhub, kebijakan zero ODOL merupakan kesepakatan kementerian/lembaga terkait.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang menyusun rencana aksi untuk menerapkan kebijakan zero ODOL ini.
"Zero ODOL hasil kesepakatan kementerian/lembaga terkait, berlaku 2023. Kita sedang menyusun tahapan-tahapan action plan-nya," katanya kepada detikcom, Minggu (8/1/2023).
Ia menegaskan, pada dasarnya truk ODOL adalah pelanggaran lalu lintas yang diatur undang-undang. Oleh karena itu, penegakan ODOL tetap dilaksanakan.
"Over loading dan over dimensi pada dasarnya adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam UULAJ (22/2009), jadi penegakkan hukum di jalan terhadap ODOL tetap dilaksanakan. Zero ODOL adalah komitmen bersama," terangnya.
Larangan truk ODOL sebenarnya bukanlah wacana baru. Kebijakan ini kerap ditolak pengusaha.
Terkait hal itu, Hendro menegaskan, bahwa ODOL merupakan pelanggaran sehingga setiap warga negara harus patuh.
"UU mengatakan bahwa ODOL adalah pelanggaran hukum, sebagai warga negara harus patuh, tidak bisa mentolerir satu pihak, merugikan pihak lain dan kita sedang menghitung alternatif angkutan barang yang efisien," jelasnya.
Simak Video "Penyelam TNI AL Diterjunkan Evakuasi Truk Tercebur di Pelabuhan Merak"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)