Perum Bulog sebagai BUMN pangan mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar beras selama 2023. Penugasan ini telah resmi diberikan melalui surat yang dikirimkan Badan Pangan Nasional kepada Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.
Dalam surat itu dituliskan bahwa penugasan telah berlaku sejak 4 Januari hingga 30 Desember 2022. Perum Bulog diminta untuk menyalurkan beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) secara merata ke seluruh Indonesia.
"Surat Penugasan pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023 dengan menggunakan CBP ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis surat Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi kepada Perum Bulog, dikutip Senin (9/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil operasi pasar, Bulog diminta melapor kepada Kepala Badan Pangan Nasional dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/KS.02.02/K/I/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan Dan Harga Pangan Beras Di Tingkat Konsumen Tahun 2023 sebagai dasar acuan sebagaimana terlampir," tutup surat itu.
Dalam keterangan tertulis secara terpisah, Arief mengatakan target operasi pasar untuk beras ini dilakukan dengan jumlah 1,2 juta ton. Sementara harga pembelian dari gudang Bulog berkisar Rp 8.300-Rp 8.900 per kg disesuaikan dengan pembagian zonasi.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 8.300 per kg, wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp 8.600/kg, dan wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900/kg.
"Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras. Saat ini penetapan harga eceran menjadi wilayah kerja Badan Pangan Nasional, kita juga sedang lakukan review untuk memperbaharui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras," ujarnya dalam keterangan tertulis.
(ada/zlf)