Harga Ayam Anjlok, Peternak Seruduk Kantor Zulhas Hari Ini

ADVERTISEMENT

Harga Ayam Anjlok, Peternak Seruduk Kantor Zulhas Hari Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 10 Jan 2023 09:29 WIB
Komunitas Peternak Unggas Nasional berdemo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian RI. Mereka menyoroti harga ayam yang dinilai kemurahan.
Komunitas Peternak Unggas Nasional berdemo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian RI/Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) akan melakukan demo di Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini. Demo ini menuntut sejumlah kebijakan salah satunya harga ayam di kelas peternak atau kandang yang anjlok.

Ketua KPUN, Alvino Antonio menjelaskan titik awal aksi akan dilakukan terlebih dahulu di kantor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut, kemudian Badan Pangan Nasional, dan PT Farmsco Feed Indonesia. Massa aksi yang akan demo tersebut sebanyak 60 orang.

"Info dari kepolisian tidak bisa demo di istana, jadi titik kumpul di Kemendag jam 9, lalu lanjut ke Bapanas, PT Farmsco terakhir. Masa aksi 60 orang," katanya kepada detikcom, Selasa (10/1/2023).

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, para peternak menuliskan sepuluh tuntutan yang akan disampaikan, pertama meminta kenaikan harga ayam di kandang, kedua peternak juga meminta perusahaan-perusahaan besar agar mematuhi harga sesuai dengan Perbadan no 5 tahun 2022.

Perusahaan besar itu di antaranya PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill Tbk, PT Cheil Jedang Indonesia, PT New Hope Indonesia, PT Farmsco Feed, dan PT Gold Coin Indonesia.

"Keempat meminta ganti Mentan dan Dirjen PKH, kelima cabut izin integrator yang tidak taat dan patuh kepada Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, keenam perusahaan integrasi tidak menjual ayam hidup ke pasar tradisional/becek," lanjut surat itu.

Kemudian ketujuh peternak meminta bebaskan kuota impor bibit induk ayam atau grand parent stock (GPS), meminta tegakkan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 dan tegas akan sanksinya, peternak juga meminta penurunan harga pakan ternak.

"Sepuluh peternak rakyat ayam ras harus punya perlindungan sesuai amanat dasar negara Pancasila dan UU 1945 dan amanat UU No 18/2009 Jo UU 41/2014 tentang Peternak dan Kesehatan Hewan Pasal 23 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dalam Peraturan Presiden," tutup surat tersebut.

Lihat juga video 'Sedih, Harga Ayam di Parepare Mahal Bikin Sepi Pembeli':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT