Pemerintah pada akhir tahun lalu meluncurkan Perppu Cipta Kerja. Perppu ini dinilai bisa meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Benny mengatakan, saat ini peringkat kemudahan berusaha di Indonesia berada di bawah negara-negara tetangga. Menurutnya, lahirnya Perppu Cipta Kerja memiliki dampak yang besar terhadap hal tersebut.
"Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2022).
Dia juga menjelaskan, lahirnya Perppu Cipta Kerja juga dinilai sudah bisa menjadi senjata Indonesia menangkal krisis global. Dengan payung hukum ini, Indonesia diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.
"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020," katanya.
Bukan hanya itu, dia mengatakan, adanya Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, maka akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," jelasnya.
Simak Video "Video: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Tak Patuhi Putusan MK"
(zlf/zlf)