Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan terkait besaran biaya rawat inap hingga tindakan medis di RS Harapan Kita, Jakarta Barat. Salah satunya tarif operasi kecil anak dari Rp 23-48 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Aturan berlaku mulai berlaku 18 Januari 2023.
Dalam pasal 2 aturan tersebut, dijelaskan tarif layanan di RS Harapan Kita Jakarta diatur berdasarkan kelas, tidak berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Untuk tarif layanan berdasarkan kelas terdiri dari rawat inap dan tindakan medis operatif.
"Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/WIP," tulis pasal 3 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Rabu (11/1/2023).
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum untuk limas jenis layanan. Pertama, sebesar Rp 500-600 ribu per hari untuk kamar rawat inap, Rp 200-300 ribu per tindakan saat visit ruang perawatan oleh dokter spesialis dan Rp 250-350 ribu per tindakan oleh dokter subspesialis.
Kedua, tarif untuk tindakan bedah dewasa yang terbagi dalam enam tarif, mulai dari Rp 5-60 juta untuk operasi kecil, hingga Rp 370-456 juta untuk tindakan operasi khusus III.
Ketiga, tarif bedah anak dikenakan mulai dari Rp 23-48 juta untuk tindakan operasi kecil. Paling tinggi untuk tindakan yang sama dikenakan Rp 262-314,4 juta untuk operasi khusus III.
Keempat, tindakan medik nonoperatif diagnostik invasif (DI) mulai dari Rp 10-12 juta per tindakan untuk kecil, hingga Rp 35-162 juta per tindakan untuk khusus III.
Kelima, intervensi non bedah mulai dari Rp 11-25,2 juta per tindakan untuk tindakan kecil, hingga Rp 42-116,4 juta per tindakan untuk tindakan khusus.
Sedangkan, tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% dari tarif kelas II dan tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% dari tarif kelas II.
Sementara, tarif kelas VIP/WIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% dari tarif kelas II.
(aid/ara)