Pemerintah saat ini sedang gencar mendorong konversi motor bensin ke motor listrik. Untuk mendorong masyarakat agar melakukan konversi, pemerintah memiliki usulan untuk memberikan insentif atau subsidi.
Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan rencananya ada dua bentuk subsidi konversi motor listrik ini, yakni subsidi untuk pengguna atau subsidi untuk bengkel konversi.
"Pengguna langsung/konsumen motor listrik konversi mendapatkan subsidi berupa pengurangan biaya untuk komponen baterai yang merupakan salah satu komponen utama," kata dia kepada detikcom awal pekan ini.
Saat ini biaya baterai cukup mahal, bisa hampir separuh dari biaya konversi. Di beberapa marketplace harga baterai motor listrik dibanderol Rp 8,5 juta per unit.
Dengan skema subsidi ini, maka komponen baterai dapat ditukar atau swap di stasiun pengisian baterai. Sehingga memudahkan dan memberikan kenyamanan berkendara.
"Jadi masyarakat tidak perlu membeli dan memiliki baterainya. Baterai sudah disubsidi dari pemerintah, kalau ada gangguan bisa langsung ditukar saja. Jadi tidak perlu menyimpan-nyimpan baterai yang tidak dipakai," ujar dia.
Sementara itu skema subsidi untuk pelaku usaha bengkel motor konversi mendapatkan insentif berupa komponen pendukung konversi dan jasa konversi selain baterai. Sehingga biaya jasa konversi motor listrik ini menjadi lebih murah dan juga dapat menumbuhkan geliat usaha UMKM dalam rangka mendukung program konversi motor listrik.
"Selain dapat menekan biaya konversi secara langsung, insentif yang diberikan juga dapat memberikan lapangan kerja baru sekaligus untuk mendukung percepatan program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai)," jelas dia.
Kemudian, ada juga usulan pelaku usaha atau bengkel motor konversi bisa menjadi unit penguji fisik motor listrik konversi seperti Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Jika syarat dan ketentuan standar sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Lihat juga video 'Menperin Umumkan Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta, Motor Listrik 8 Juta':