Perjalanan PPKM yang Sempat Hajar Ekonomi RI Hingga Kini Dicabut Jokowi

Year In Review 2022

Perjalanan PPKM yang Sempat Hajar Ekonomi RI Hingga Kini Dicabut Jokowi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 13 Jan 2023 07:45 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat diperpanjang. Meski begitu, Jokowi akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang bila kasus COVID-19 di RI menurun.
Ilustrasi PPKM/Foto: Antara Foto

Jangka waktu penerapan PPKM level tersebut pun terus diperpanjang. Pembatasan juga mulai diperlonggar, seiring dengan angka kasus harian yang menurun. Pelonggaran ini salah satunya terlihat dari dibukanya pusat perbelanjaan dengan beberapa syarat, di antaranya wajib scan aplikasi PeduliLindungi dan vaksin minimal dosis 1.

Pada Oktober 2021, Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya yang semula sempat masuk ke level PPKM 4-3, berangsur-angsur turun ke level 1. Masyarakat pun sudah mulai mengkonsumsi vaksin dosis 2. Namun di awal 2022, kasus COVID-19 melonjak, tidak lama setelah varian Omnicron menyerang. PPKM pun mulai diperketat kembali, hingga sejumlah wilayah naik level PPKM-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Februari 2022, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, status PPKM Level 3 di Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Selain karena meningkatnya kasus COVID-19, khususnya varian Omicron, rendahnya tracing juga jadi pertimbangan dalam penerapan ini.

Dengan PPKM Level 3, Luhut mengatakan industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Minimal 75% karyawan sudah harus memiliki dosis vaksin kedua dan menggunakan PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

Untuk kegiatan supermarket, warteg, hingga cafe, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan pasar rakyat hanya bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60%. Sementara untuk mal, akan dibuka sampai pukul 21.00 WIB maksimal kapasitas 60%.

Salah satu upaya pemerintah dalam menenangkan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini ialah ialah dengan memberikan bantalan-bantalan sosial. Salah satunya dengan menyalurkan program BLT Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat.

Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta yang diarahkan untuk para pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Besarannya ialah Rp 600 ribu dan akan diberikan kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Semakin mendekati akhir tahun 2022, pengetatan pun kembali dilonggarkan, seiring dengan angka kasus harian Covid-19 yang menurun. Sejumlah daerah pun level PPKM-nya diturunkan. Bahkan, pemerintah memberikan sinyal-sinyal bahwa RI akan bebas pandemi di 2023.

Hingga akhirnya pada 30 Desember 2022 kemarin, Jokowi resmi mengumumkan pencabutan PPKM. Pencabutan itu setelah berdasarkan kajian selama 10 bulanan yang didasari rendahnya tren kasus COVID-19.

"Kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka yang ada. Maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Meski begitu, saat ini sederet aturan lama masih berlaku meski PPKM dicabut. Jokowi meminta masyarakat tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19, di antaranya pakai masker di ruang tertutup dan kerumunan, syarat naik kereta api masih wajib vaksin booster, hingga scan PeduliLindungi untuk masuk mal.


(zlf/zlf)

Hide Ads