Pemerintah Minta RUU Akuntan Publik Cepat Disahkan

Pemerintah Minta RUU Akuntan Publik Cepat Disahkan

- detikFinance
Senin, 07 Agu 2006 18:02 WIB
Jakarta - Pemerintah akan meminta RUU Akuntan Publik dipercepat pengesahannya, sehingga akuntan dapat meningkatkan kualitas pelaporannya. RUU itu hingga kini masih mandek di DPR.Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani menanggapi usulan BPK supaya Menkeu membekukan sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) dan akuntan publik yang menggelembungkan laporan keuangan perusahaan."Dharapkan nanti bisa memberikan kepastian terutama code of conduct dari Kantor Akuntan Publik dan akuntan publik, apa-apa yang harus mereka penuhi dari sisi kualitas, kode etik, maupun dari sisi mutu," ujar Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (7/8/2006).Namun Menkeu enggan menyebutkan berapa jumlah KAP yang diminta dicabut izinnya oleh BPK.Pembahasan RUU Akuntan Publik berdasarkan situs resmi Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Ditjen Lembaga Keuangan saat ini sedang menunggu jadwal pembahasan oleh DPR RI. "Itu RUU-nya sudah cukup lama berhenti," ujar Menkeu.Dalam tahun 2006 ini, Menteri Keuangan telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Veto Salyo, M.Si., Ak. selama enam bulan.Sanksi pembekuan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja, audit khusus dan jasa non atestasi.AP juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan.Selain itu, harus melaporkan penggantian Pemimpin Rekan KAP paling lambat dua minggu sejak surat keputusan pembekuan izin ditetapkan. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads