Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan masyarakat dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan tetap wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Meski begitu, mereka tetap wajib lapor SPT Tahunan dengan status nihil.
"Selama status NPWP masih aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," kata Neilmaldrin kepada detikcom, Jumat (13/1/2023).
Itu artinya pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
Bagi yang penghasilannya di bawah PTKP sebenarnya bisa saja tak perlu lapor, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan.
Syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT Tahunan dan tak akan diberikan surat teguran.
Berikut yang bisa mengubah statusnya menjadi wajib pajak NE:
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Simak Video "Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ara)