Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

ADVERTISEMENT

Partai Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Minggu, 15 Jan 2023 17:02 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Foto: Devi Puspitasari/detikcom
Jakarta -

Hari ini Partai Buruh mengadakan rapat kerja nasional (Rakernas). Salah satu yang menjadi bahasan dalam Rakernas ini yaitu terkait isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada seluruh simpatisan Partai Buruh untuk melawan isi Perppu tersebut.

"Selain berkampanye, Partai Buruh akan meminta simpatisan, kader, di seluruh Indonesia untuk melawan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi. Ini isu utamanya partai buruh dalam jangka pendek," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers Partai Buruh, dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh, Minggu (15/1/2023).

Adapun salah satu isi Perppu Cipta Kerja yang ditolak oleh buruh adalah tentang outsourcing atau alih daya. Ia menuturkan bahwa kegiatan outsourcing dalam UU Nomor 13 tahun 2003 itu dilarang. Akan tetapi dikecualikan untuk 5 bidang pekerjaan, yaitu katering, security, driver (sopir), cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan.

"Tapi dalam Perppu, outsourcing boleh. Dan anehnya nanti yang menentukan boleh mana boleh tidak outsourcing, negara! Lha negara kok jadi agen outsourcing?" kata Said Iqbal.

"Itu jelas tuh yang menentukan boleh tidak itu pemerintah. Jahat bener," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat Sabtu (14/1) kemarin. Dalam aksi tersebut sebanyak 7 ribu massa hadir di lokasi aksi yang berasal dari seluruh Indonesia.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Lihat Video: Buruh Tolak Perppu Ciptaker: Kok Negara Legalkan Perbudakan Modern!

[Gambas:Video 20detik]




ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT