Nelayan Bisa Happy! KKP Akan Turunkan Tarif PNBP Kapal

ADVERTISEMENT

Nelayan Bisa Happy! KKP Akan Turunkan Tarif PNBP Kapal

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 16 Jan 2023 16:13 WIB
Ilustrasi Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Ilustrasi Nelayan/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setuju untuk menurunkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang dikeluhkan nelayan. Sebagai informasi, besaran PNBP yang dikenakan untuk kapal berukuran di atas 60 gross tonnage (GT) yaitu 10% sementara untuk kapal kecil 5%.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan besaran PNBP akan didiskusikan lagi kepada para pelaku usaha perikanan. Meski demikian, ia meminta agar hitungannya harus adil.

"Jadi nggak usah ada lagi tuntutan-tuntutan yang lain, udah jelas PNBP saya balikin lagi kepada saudara-saudara untuk membentuk kelompok-kelompok diskusi bareng idealnya berapa. Tapi hitungannya harus fair," ucapnya dalam acara pertemuan KKP dengan para pelaku usaha yang disiarkan secara virtual, Senin (16/1/2023).

Sebagai informasi, PNBP pascaproduksi dibayarkan oleh pemilik kapal sesuai dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan. Pemungutan PNBP pascaproduksi dilakukan setelah ikan yang didaratkan ditimbang dengan timbangan elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini juga mengatakan akan ada penurunan PNBP. Walau demikian, besaran PNBP masih harus didiskusikan lebih lanjut.

"Tolong ini kesepakatannya, kalau PNBP itu harus turun bayarannya, sudah disahkan oleh Pak Menteri, turun. Tetapi sekarang mau turun berapa, formulasinya bagaimana," kata Zaini.

Zaini juga menyebutkan bahwa Trenggono telah mengusulkan untuk menggunakan formula perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) untuk skema perubahan perhitungan menggunakan harga ikan.

"Kalau merubah formulasi dari harga ikannya, Pak Menteri mengusulkan pakai HPP, harga pokok produksi, berapa sih harga pokok produksi itu sudah ada. Nah itu mungkin yang perlu kita lakukan," tuturnya.

"Itu clear, bahwa keinginan dari para pelaku usaha untuk menurunkan PNBP itu akan kita penuhi," tegasnya.



Simak Video "KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 30 M ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT