Realisasi inflasi Indonesia pada bulan November 2022 tercatat masih terkendali di angka 5,51% (yoy) atau lebih rendah dari perkiraan awal 6,00% (yoy). Meski relatif lebih baik dibandingkan negara lain, masih ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang realisasi inflasinya berada di atas realisasi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada 23 provinsi yang realisasi inflasinya berada di atas inflasi nasional. Serta 10 kabupaten/kota dengan realisasi inflasi di atas 7%. Ia pun mengimbau agar Kepala Daerah dan Forkopimda dapat mengantisipasi ketidakpastian global di tahun ini melalui berbagai upaya.
"Tentu beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu memantau harga dan ketersediaan. Jadi antara stok dan harga itu harus dijaga. Kalau harga naik dipastikan ketersediaan stok berkurang. Kemudian kerja sama antar daerah terutama untuk mengurangi disparitas harga," jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
"Melakukan operasi pasar atau bazar murah. Dukungan APBD dalam pengendalian termasuk subsidi transportasi. Memperkuat sarana dan prasarana penyimpanan, kemudian peningkatan produksi pangan dan pengawasan," imbuhnya dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul, Bogor.
Selain itu, Airlangga menilai kepala daerah dapat mengoptimalkan Belanja Pusat dan Daerah untuk penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengoptimalkan Program Pemberdayaan di Daerah, mempermudah akses terhadap pekerjaan, meningkatkan kapasitas SDM dan UMKM serta Pembiayaan UMKM, dan menggunakan Belanja Daerah untuk Program Padat Karya kota dan desa untuk mengantisipasi terjadinya PHK.
"Kemudian poin kedua yang ingin saya sampaikan terkait dengan investasi. Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa ada 2 hal yang menjadi hambatan investasi, yaitu yang pertama mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan, KKPR, dan Rencana Detail Tata Ruang, RDTR, tentu perlu dilakukan pembahasan dengan persetujuan dan terkait dengan zonasi," kata Airlangga.
Airlangga pun berharap perbaikan instrumen RDTR dan KKPR dapat memberikan kepastian hukum serta mempersingkat proses perizinan berusaha. Sehingga realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat dipercepat.
Dalam kesempatan ini, ia turut menyinggung penyelesaian hambatan investasi dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung, Airlangga meminta seluruh Pemerintah Daerah segera melakukan pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah.
Hal ini dilakukan agar Pemda dapat memungut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta menghindari potensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah.
"Tentu Perda tentang retribusi ini menjadi hal yang penting dan ini ada sistem informasi manajemen mengenai bangunan gedung yang perlu segera diselesaikan. Apalagi target investasi ini sudah masuk yang cukup besar di tahun ini Rp 1.400 triliun," pungkasnya.
(akd/hns)