Alasan Jokowi Kebut RUU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Rentan Hilang Haknya

Alasan Jokowi Kebut RUU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Rentan Hilang Haknya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 18 Jan 2023 13:10 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 yang diikuti oleh 4.545 peserta tersebut mengambil tema Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi.
Presiden Joko Widodo/Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan selama ini pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Oleh sebab itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu segera disahkan.

"Intinya, kita ingin memiliki payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. intinya ke sana. Karena dalam prakteknya pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak haknya," tegas Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jokowi saat ini sudah saatnya RUU tersebut segera disahkan, karena telah 19 tahun lamanya RUU tersebut tak juga disahkan. "Ini sudah sekian tahun dan sudah saatnya kita memiliki UU PPRT," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga belum diatur secara tegas. Selama ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga hanya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2015. Jokowi pun memprioritaskan RUU PPRT untuk segera disahkan.

"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jokowi memerintahkan Menkum HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut dan segera berkoordinasi dengan DPR.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder saya berharap UU PPRT memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta penyalur kerja," tutupnya.




(ada/zlf)

Hide Ads