PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberi respons terkait kabar yang menyebutkan petingginya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam. Perusahaan menyatakan, oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai dengan status pemutusan hubungan kerja sejak tahun 2019.
"Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media mengenai penetapan tersangka korupsi pengolahan anoda logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum petinggi Antam, dapat kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status pemutusan hubungan kerja sejak 2019," bunyi keterangan Antam dikutip detikcom, Rabu (18/1/2023).
Antam menyatakan, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," tulis Antam.
Perusahaan menyatakan menjunjung tinggi integritas dan berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan.
"Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan," paparnya.
Sekadar informasi, KPK telah menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017. Persoalan ini melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado.
Tersangka tersebut adalah Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam. Dia sebelumnya telah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (17/1/2023).
(acd/das)