Hari Senin, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek. Kementerian ketenagakerjaan menegaskan cuti bersama bersifat tidak wajib. Hal itu berlaku untuk seluruh cuti bersama.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan," jelas Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Jumat (20/1/2023).
Kesepakatan tersebut dijalin antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar juga menyebut cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Artinya pekerja yang libur di hari cuti bersama akan dikurangi hak cuti tahunannya.
"Hal cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," katanya.
Sementara pekerja yang bekerja saat cuti bersama tidak dikurangi jatah cuti tahunannya. Yang bersangkutan juga mendapat upah seperti hari biasa. Namun tentu karena masuk seperti biasa kemungkinan tidak ada insentif seperti kalau masuk di tanggal merah.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar.
Melansir laman Instagram Kemnaker, yang menjadi dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
(das/das)