Ini Gaji Kepala Desa yang Minta Jabatan Jadi 9 Tahun, Ada Duit Bengkok

Ini Gaji Kepala Desa yang Minta Jabatan Jadi 9 Tahun, Ada Duit Bengkok

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 25 Jan 2023 11:56 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama menyambangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Wishnutama mengaku hendak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kepala desa adalah pimpinan tertinggi di dalam sebuah lingkungan masyarakat desa. Biasanya jabatan ini dipilih langsung oleh warga untuk masa bakti selama enam tahun. Tapi dalam beberapa waktu terakhir ini para kepala desa ingin masa jabatan mereka ditambah menjadi 9 tahun.

Mereka berunjuk rasa di DPR agar aspirasi tersebut dapat dipenuhi melalui revisi UU tentang Desa. Lantas, kenapa banyak orang ingin menjadi kepala desa? Apakah jabatan tersebut menjanjikan gaji yang cukup tinggi, atau ada fasilitas lain?

Berapa Gaji Seorang Kepala Desa 2022?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).

Besaran Gaji Kepala Desa

Penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

ADVERTISEMENT

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

1. Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
2. Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
3. Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini. Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan desa;
4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya;
2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau duit bengkok atau sebutan lain. PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Tanah bengkok sendiri merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. Namun, tanah bengkok boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolaannya, yaitu kepala desa dan perangkat desa.

Jadi itu artinya, kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok, misalnya seperti sekretaris desa (sekdes) boleh menerima 50% hasil pengelolaan tanah bengkok.

Sebagai informasi, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini pertama kali disuarakan oleh para kepala desa melalui demonstrasi di depan Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023 lalu.

Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun

Alasan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Simak Video 'Perangkat Desa se-RI Demo di DPR, Lalin Ditutup!':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads