BI Keluarkan Aturan Remitansi Oktober
Kamis, 10 Agu 2006 13:03 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pengiriman dana dari luar negeri atau remitansi (money remittance) pada Oktober 2006. Saat ini aturan tersebut dalam tahap finalisasi.Jasa pengiriman uang nantinya akan diatur dalam suatu perizinan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kegiatan teroris.Demikian diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, Maulana Ibrahim, di sela-sela acara seminar mengamankan pengiriman uang dari perilaku kriminal di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (10/8/2006).Sementara Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom mengatakan, PBI tersebut akan mengatur institusi mana yang boleh melakukan remitansi yang terkait kepentingan negara seperti menghindari terjadinya money laundering.Remitansi itu juga diperlukan karena salah satunya menyangkut penerapan good corporate governance (GCG) dan risiko manajemen. Perusahaan atau jasa pengiriman uang harus mengetahui risiko dari kegiatan remitansi untuk melindungi konsumennya."Jika tidak bisa mengelola risikonya, maka yang dirugikan adalah konsumen," kata Miranda.Untuk itu diperlukan prinsip-prinsip umum kegiatan money remittance seperti perlu adanya transparansi dan perlindungan konsumen yang memadai, adanya dukungan regulasi dan legal, serta dukungan perangkat pemerintah dan manajemen risiko yang memadai.
(ir/)











































