Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dibanjiri keluhan dari instansi pemerintahan. Salah satu alasannya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) rela cuti demi menyelesaikan pekerjaannya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Ia bercerita kalau para ASN ini rela mengambil cuti selama 3 hari.
"Ada banyak yang kami terima, setiap daerah mengeluh jabatan fungsional banyak staf kita, anak-anak sibuk urus angka kredit. Bahkan ada yang cuti 3 hari hanya untuk isi DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit). Minimal 7 hari cuti isi DUPAK. Ini yang membebani kami," katanya, di Hotel Grand Sahid Raya, Jumat (27/01/2023).
Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi ini menjadi salah satu fokus utama dari Kemeterian PANRB. Tidak hanya itu, Anas mengatakan, dengan diterbitkannya Permen PANRB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, penilaian kinerja ASN tidak akan lagi mengacu pada angka kredit, melainkan dengan capaian kinerja.
Senada dengan Anas, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan, setelah diterbitkannya peraturan tersebut, para ASN akan dinilai menyesuaikan dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
"Dulu orang kalau jabatan fungsional harus ngisi SKP angka kredit, dan angka kredit itu kan terlalu rigit. Nah sekarang angka kredit itu pada jabatan fungsional nanti tidak perlu lagi menilai dengan angka kredit, tapi disesuaikan dengan SKP. Jadi banyak sekali penyederhanaan dalam PermenPANRB ini sehingga para pegawai bisa fokus," kata Rini, saat ditemui selepas acara.
Rini mengatakan, para ASN ini terpaksa cuti karena dalam pengisian angka kredit ini memang data yang perlu diisikannya cukup banyak. Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Permenpan ini, serta mengacu pada core value AKHLAK, harapannya kinerja ASN dapat lebih terlihat dan terukur secara dampak.
"Orang karena kesibukannya tidak sempat mengikuti angka kredit sehingga mereka kadang-kadang ambil cuti itu kan jadi tidak menjadi fokus. Artinya dengan PermenPANRB ini diharapkan para pejabat fungsional menjadi lebih mudah dalam penilaian kinerjanya," pungkasnya.
(eds/eds)