KemenPAN-RB Pangkas 3.441 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Kelompok

ADVERTISEMENT

KemenPAN-RB Pangkas 3.441 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Kelompok

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 28 Jan 2023 21:30 WIB
Hari ini, Kamis (21/6/2018) seluruh PNS di Indonesia kembali masuk kerja setelah libur lebaran. PNS di Balaikota DKI Jakarta terlihat kembali beraktivitas.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian PANRB menyederhanakan 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan menjadi 3 klasifikasi jabatan. Hal ini diharapkan membuat birokrasi menjadi lebih lincah.

"Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Menurutnya dari total 4 juta ASN, terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

"Insyaallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia," katanya.

Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

"Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat," ujar Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

"Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja," tuturnya.

Pasca penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN atau 58%. Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional. Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT