Izin Usaha di DKI Cuma 30 Hari
Jumat, 11 Agu 2006 10:51 WIB
Jakarta - Izin investasi bertele-tele? Mudah-mudahan tidak lagi. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menjanjikan izin investasi di ibukota negara ini bisa dikantongi hanya dalam waktu 30 hari. Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan izin investasi dipersingkat menjadi 3 bulan atau seperlima dari rata-rata izin investasi nasional secara keseluruhan yang mencapai 151 hari."Izin kita usahakan 30 hari. Itu mungkin titik lemah kita secara umum di Indonesia. Kita kan birokrasinya bertele-tele dan tidak menarik investor," ujar Sutiyoso disela-sela Jakarta International Investment Expo (JIVEST) 2006 di JCC, Jumat (11/8/2006).DKI sendiri akan menawarkan investasi untuk proyek-proyek di bidang properti dan transportasi seperti monorel. Sutiyoso berharap proyek monorel yang terus tertunda bisa segera diselesaikan. Sutiyoso yakin bila proyek monorel jadi, maka akan membuka proyek-proyek infrastruktur lainnya seperti pembangunan jalan tol dan jalur kereta api di Jakarta. "Dubai itu kan banyak sekali duitnya. Jadi kalau sudah disakunya itu US$ 650 juta, mau dikucurkan pun nggak jadi. Padahal kalau itu jadi, kan bisa jadi entry point," tandas Sutiyoso.
(qom/)











































