Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengungkap adanya kelangkaan Minyakita di sejumlah daerah. Buntut minimnya pasokan produk tersebut, produsen dan pedagang memberikan syarat kepada pembeli.
Syarat itu di antaranya, jika membeli Minyakita dua liter harus membeli juga satu kemasan minyak goreng kemasan premium, sabun cuci merek tertentu, hingga margarin. Hal ini terjadi di Balikpapan, Samarinda, dan Surabaya.
"Ditemukan pula pembatasan dengan metode pembelian minyak goreng merek premium tertentu. Ketika pembeli membeli dua kemasan minyak goreng sederhana (Minyakita) atau sejumlah 2 liter, konsumen harus membeli satu kemasan minyak goreng kemasan premium dan sabun cuci merek tertentu," kata perwakilan Kanwil V KPPU, dalam forum diskusi dengan KPPU secara daring, Senin (30/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang pasar di wilayah Balikpapan dan Samarinda juga melakukan pembatasan pembelian Minyakita. Jadi setiap pembeli hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 liter saja.
"Stok yang terbatas menjadi alasan bagi pedagang untuk melakukan pembatasan kepada setiap pembelian minyak goreng kemasan sederhana (Minyakita) agar tidak diborong oleh satu atau dua pembeli saja," ungkapnya.
Kekosongan stok Minyakita memang sudah terjadi dari kelas distributor. Jadi wajar pasokan di pasar menipis.
"Salah satu distributor ada yang mengalami kekosongan stok. Di sisi lain ada distributor yang menerapkan pembelian Minyakita namun dengan syarat membeli produk lain," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala, juga mengatakan praktek syarat pembelian produk lain juga ditemukan oleh Kanwil IV KPPU yang memegang wilayah Surabaya. Temuannya, untuk membeli Minyakita harus membeli produk margarin merek tertentu.
"Pada lingkup kerja Kantor Wilayah IV KPPU di Surabaya, jika terdapat minyak goreng curah merek Minyakita, maka penjual akan melakukan typing dengan produk margarin bermerek atau margarin curah," pungkasnya.
(ada/zlf)