Lebih lanjut Anas mengatakan, keempat opsi ini tidak akan dipergunakan seluruhnya. Pihaknya akan memilih beberapa opsi terbaik untuk diterapkan dalam menyelesaikan persoalan penghapusan tenaga honorer.
Anas juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama asosiasi dan pemerintahan daerah menyangkut hal ini sejak Desember kemarin. Oleh karena itu, ia optimis, persiapannya bisa diselesaikan sebelum 28 November 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tambahan informasi, penghapusan honorer ini merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022. Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini terhitung 5 tahun sejak PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan, atau tepatnya 28 November 2023.
(dna/dna)