Batubara Diusulkan Kena PPN 10%
Jumat, 11 Agu 2006 15:12 WIB
Jakarta - Komoditi ekspor batubara diusulkan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Selama ini batubara bukan termasuk barang kena pajak (BKP) tapi hanya dikenai pungutan ekspor (PE).Penetapan batubara sebagai BKP dimaksudkan supaya pengusaha yang mengeskpor batubara dapat memperoleh restitusi (pengembalian) pajak.Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan Pajak Erwin Silitonga usai workshop mengenai pajak di Jivest 2006, Balai Sidang Senayan, Jakarta, Jumat (10/8/2006)."Supaya dia bisa restitusi, kalau bukan BKP enggak boleh dikreditkan pajak masukannya, kalau bukan BKP enggak dapat restitusi dia. Tapi kalau dia BKP waktu diekspor dia PPN-nya kan nol," ujarnya.Usulan pengenaan PPN batubara ini sudah masuk dalam draf RUU Perpajakan yang sudah dikirim ke DPR untuk segera dibahas. Diharapkan mulai Januari 2007, RUU ini sudah ada yang disahkan.Mengenai pengembalian pajak oleh Ditjen Pajak kepada pengusaha, per Juli ini sudah mulai mengalir. Pajak yang dikembalikan pada Juli mencapai Rp 1,3 triliun. Untuk periode Januari-Mei 2006 restitusi pajak mencapai Rp 5,6 triliun."Jadi sudah mulai menggelinding, mudah-mudah nanti ada peraturan dari Pak Dirjen soal percepatan restitusi sehingga tidak menghambat cash flow dari usahawan," ujarnya.
(qom/)











































