Duh! Hanya 2% SPT yang Diperiksa
Jumat, 11 Agu 2006 15:27 WIB
Jakarta - Dengan alasan keterbatasan pemeriksa atau auditor pajak, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang diperiksa hanya sekitar 2 persen dari seluruh wajib pajak. Sisanya? Wallahualam.Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan Pajak Erwin Silitonga usai workshop mengenai pajak di Jivest 2006, Balai Sidang Senayan, Jakarta, Jumat (10/8/2006).Ditjen Pajak beralasan saat ini hanya memiliki 3.000-4.000 auditor. "Kita punya keterbatasan auditor, jumlah auditor kita kan nggak banyak. Dengan wajib pajak begitu banyak, jadi dua persen itu betul. Dari populasi 100 persen hanya dua persen aja yang kita mampu," ujarnya.Pemeriksaan pun dilakukan secara acak dengan kriteria-kirteria tertentu. Yang diperiksa hanya wajib pajak yang menyampaikan laporan pajak yang diduga direkayasa atau ada yang aneh dengan laporan pajaknya.Hal ini mengingat pelaporan SPT selama ini dilaksanakan secara self assesment oleh wajib pajak (WP) yang bersangkutan."Dengan sistem kriteria seleksi, kawan-kawan di pemeriksaan akan selektif sekali, yang betul-betul potensial, high risk itu yang akan kita audit. Sehingga kalau memang betul ada masalah di situ, maka koreksi pajaknya tinggi, sehingga kita tidak kekurangan. dan kita percaya itu terjadi di tempat yang lain, negara lain juga," ujarnya.
(qom/)











































