Startup Co-Working Space CoHive Diputus Pailit!

ADVERTISEMENT

Startup Co-Working Space CoHive Diputus Pailit!

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Rabu, 01 Feb 2023 13:58 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Startup penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register No: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst, tertanggal 18 Januari 2023.

"Menyatakan termohon PKPU (PT EVI ASIA TENGGARA) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan pengumuman itu, Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu ditetapkan sebagai tim kurator. Debitor pailit, para kreditur dan kantor pajak diminta menyaksikan sidang dan rapat lainnya.

Adapun sidang perdana diselenggarakan 1 Februari 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. Sedangkan batas akhir pengajuan kreditor adalah 9 Februari 2023 pada pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Melansir situs resmi perusahaan, CoHive adalah salah satu perusahaan penyedia fasilitas coworking pertama di Indonesia.

Lahir sebagai EV Hive pada 2015, perusahaan yang berawal dari proyek internal East Ventures ini bertujuan menyediakan hub komunitas bagi wirausahawan dan startup untuk memulai dan mengembangkan bisnis mereka.

CoHive sebagai perusahaan penyedia ruang kerja bersama terbesar di Indonesia tercatat hadir di 30 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.



Simak Video "Di Balik Badai PHK Bisnis Startup"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT