Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui besaran penghasilan Kepala Otorita IKN yang mencapai Rp 172 juta/bulan. Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Ada 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 8, dikutip dari detiknews.
Selain itu, Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Selengkapnya baca di sini
Simak Video "Kepala Otorita Siapkan 3 Hal agar IKN Nusantara Jadi Kota Layak Huni"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)