Perbandingan Gaji Kepala Otorita IKN Vs Dirjen Pajak, Besar Mana?

Perbandingan Gaji Kepala Otorita IKN Vs Dirjen Pajak, Besar Mana?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2023 13:20 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023. Regulasi itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023 lalu.

Berdasarkan aturan tersebut, diketahui bahwa hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Tidak berhenti di sana, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp 155.180.670. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 155.180.670.

ADVERTISEMENT

Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 145.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Gaji Kepala Otorita IKN ini bahkan lebih besar dari gaji Dirjen Pajak yang sudah sejak lama disebut sebagai PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia.

Berapa gaji Dirjen Pajak? klik halaman berikutnya.

Gaji Dirjen Pajak

Secara regulasi, penentuan gaji seluruh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 dan sama seluruh PNS tergantung golongan dan masa kerja.

Golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.

Meski besaran gaji PNS semuanya sama, diketahui bahwa faktor yang membuat besaran gaji seorang Dirjen Pajak menjadi sangat fantastis adalah tunjangan kinerja yang dapat diterimanya. Regulasi tentang tunjangan kinerja atau tukin DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan regulasi tersebut, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedankan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

Adapun di luar itu, sebagaimana PNS pada umumnya Suryo Utomo masih berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya. Sebut saja tunjangan makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan sejumlah tunjangan lainnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta.


Hide Ads