Gaji Dirjen Pajak
Secara regulasi, penentuan gaji seluruh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 dan sama seluruh PNS tergantung golongan dan masa kerja.
Golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Meski besaran gaji PNS semuanya sama, diketahui bahwa faktor yang membuat besaran gaji seorang Dirjen Pajak menjadi sangat fantastis adalah tunjangan kinerja yang dapat diterimanya. Regulasi tentang tunjangan kinerja atau tukin DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan regulasi tersebut, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedankan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Adapun di luar itu, sebagaimana PNS pada umumnya Suryo Utomo masih berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya. Sebut saja tunjangan makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan sejumlah tunjangan lainnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta.
(fdl/fdl)