Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan restoran Mie Gacoan belum mengantongi sertifikat halal. Melainkan baru bahan baku produk Mie Gacoan saja yang telah bersertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan proses sertifikasi halal untuk bahan baku dan restoran berbeda. Proses sertifikasi halal untuk restoran prosesnya lebih menyeluruh, tidak hanya memastikan bahan baku halal, tetapi ada pengecekan pada fasilitas mulai dari gudang, dapur, hingga fasilitas untuk konsumen lainnya.
Pertama, restoran harus mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian perusahan memilih LPH, misalnya memilih LPPOM maka akan diurus lembaga tersebut. Tahap pertama, tentunya pemenuhan dokumen yang berkaitan dengan bahan baku, produk, dan fasilitas.
"Jadi bahan harus memenuhi syarat kehalalan, dilengkapi dokumen-dokumen. Harus ada dokumen yang mendukung untuk mendapat sertifikat halal, kemudian dari sisi produk, nama namanya harus memenuhi persyaratan. Jadi ada nama-nama yang tidak diperbolehkan," jelasnya kepada detikcom, Jumat (3/2/2023).
Untuk pengecekan fasilitas, dimulai dari fasilitas dapur yang harus bebas dari bahan baku non halal. Ia menjelaskan suatu restoran tidak boleh menyatukan dapur untuk menu makanan halal dan non halal.
"Tidak boleh dapurnya bareng dengan produk lain yang tidak bersertifikat halal atau memang jelas-jelas mengandung tidak halal. Tiga prinsip itu yang utama," terangnya.