Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah Jumat kemarin. Pemeriksaan ini terkait video viral pekerja yang tidak dibayar uang lemburnya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, dari hasil pemeriksaan didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. Namun perusahaan menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut.
"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," katanya dalam keterangan tertulis, sabtu (4/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan tim di lapangan, Kemnaker membenarkan adanya adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.
"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," tuturnya.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.