Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/2)
Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.
"Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata Eka dikutip dari Twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (6/2/2023).
Eka menyebut tersangka juga menjual faktur pajak fiktif kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak 2011-2015, negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130.
"Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara," jelasnya.
Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah dua bidang tanah dan bangunan serta 1 unit mobil. Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 6 tahun serta dikenakan pidana denda minimal 2-6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
(aid/dna)