Cara Mudah Mengurus Pajak Kendaraan Anda

ADVERTISEMENT

Cara Mudah Mengurus Pajak Kendaraan Anda

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 06 Feb 2023 11:50 WIB
Salah satu Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, (21/11). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan dimanapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile.
Cek Pajak Kendaraan/Foto: dok. Bank DKI
Jakarta -

Sekarang ini masih banyak pemilik kendaraan yang abai membayar pajak. Dari ratusan juta kendaraan yang beredar di Indonesia, dikabarkan hampir setengah pemilik kendaraan ini tak bayar pajak. cara cek pajak kendaraan Anda.

Jasa Raharja mencatat, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak sampai Desember 2022 hanya 56,24%. Sementara itu, 43,76% sisanya belum membayar pajak.

Padahal cara membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sudah semakin mudah dan praktis dengan mekanisme online. Sebab sekarang ini pemilik kendaraan bermotor sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Adapun untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store, yakni ialah Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun, dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling. Selain itu, kamu juga bisa membayar kewajiban tersebut secara online melalui aplikasi di website maupun ponsel pintar kamu.

Nah, biar kamu semakin mudah dalam membayar pajak kendaraan, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak mobil online):

Cara Registrasi Akun SIGNAL

1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
2. Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
3. Memasukan foto e-KTP.
4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
6. Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri di Aplikasi SIGNAL

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain di Aplikasi SIGNAL

1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak mobil online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

1. Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
2. Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
3. Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
4. Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
5. Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Bank

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK. Bagi pengguna BSI mobile, berikut adalah cara bayar pajak mobil online dengan mudah:

1. Buka aplikasi BSI mobile Anda.
2. Lakukan login dengan username dan password atau sidik jari Pilih menu.
3. Bayar Lalu pilih Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
4. Masukkan nomor Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL.
5. Klik Selanjutnya.
6. Layar akan menampilkan rincian transaksi pembayaran pajak mobil.
7. Jika sudah benar, pilih Lanjut dan selesaikan transaksi bayar pajak mobil online.

Demikian cara mudah bayar dan cek pajak kendaraan milikmu secara online di aplikasi SIGNAL. Jadi buat para detikers, jangan sampai nggak bayar pajak kendaraan ya!

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT