Kemenkeu Diminta Lapor DPR Sebelum Tarik Utang Luar Negeri

ADVERTISEMENT

Kemenkeu Diminta Lapor DPR Sebelum Tarik Utang Luar Negeri

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 07 Feb 2023 19:00 WIB
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan hingga menembus rekornya selama satu tahun belakangan ini. Nilai tukar rupiah tembus level Rp 9.849/US$, pada Senin (27/5/2013) kemarin. file/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) kini harus menyampaikan setiap rencana pinjaman luar negeri ke Komisi XI DPR RI. Hal itu berdasarkan salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan keduanya.

"DJPPR menyampaikan rencana pengadaan pinjaman program dan/atau proyek untuk tahun anggaran berikutnya pada saat pembahasan APBN," bunyi poin 4 kesimpulan rapat, Selasa (7/2/2023).

Sebelum kesimpulan itu akhirnya diketok, sempat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto.

Awalnya Suminto melaporkan total penarikan pinjaman luar negeri tunai hingga 2022 sebanyak Rp 65,59 triliun yang berasal dari enam lembaga internasional salah satunya World Bank. Dolfie heran karena merasa rencana itu tidak pernah dibahas bersama Komisi XI.

"Penarikan pinjaman luar negeri itu kapan? Persetujuan yang kita berikan itu kapan? Di mekanisme mana? Karena kita nggak pernah membahas, misalnya ada pinjaman dengan World Bank, dengan mana-mana itu belum pernah kita bahas," kata Dolfie.

Menjawab itu, Suminto mengatakan bahwa dalam melaksanakan pinjaman luar negeri baik tunai maupun proyek memiliki proses panjang. Dalam perjanjian pinjaman itu diakui tidak melalui persetujuan DPR satu per satu, melainkan hasil kegiatannya yang akan dibahas dan disampaikan oleh kementerian/lembaga dengan komisi terkait.

Menurut Dolfie, berdasarkan Undang-Undang pinjaman yang membebani keuangan negara harus melalui persetujuan DPR RI. Untuk itu, dia minta ke depan harus ada persetujuan DPR RI jika tarik pinjaman luar negeri.

"Kita harus tata ke depan. Jadi setiap pinjaman luar negeri, Bapak harus sampaikan ke kami, ke Komisi XI. Kan nggak sampai ribuan, nggak sampai ratusan juga mitra yang membuat perjanjian itu kan nggak sampai segitu banyak, kan paling hanya beberapa kan pinjaman luar negeri itu sumbernya. Jadi perlu disampaikan supaya kami tahu," ucapnya.

Pinjaman luar negeri ini menjadi perhatian Komisi XI DPR RI karena bisa jadi ada agenda yang bukan menjadi kepentingan bersama, masuk di dalamnya. Misalnya terkait syarat-syarat dari lembaga internasional yang memberikan pinjaman.

"Kalau seperti ini kan kita tidak tahu, kaget-kagetan sudah muncul dalam penarikan pinjaman luar negeri. Penarikannya kapan buatnya kita nggak tahu, tapi sudah ditarik," imbuhnya.

Suminto mengaku sangat sulit melakukan transaksi pengadaan pinjaman jika satu per satu harus melalui DPR. Setelah debat panjang, akhirnya usulan tetap disetujui terkait rencana pinjaman luar negeri harus disampaikan ke Komisi XI saat pembahasan penyusunan APBN.

"Tapi bukan dalam konteks izin satu per satu untuk membuat pinjamannya," kata Suminto.

(aid/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT