Palsukan SPT Pajak, Pengusaha di Bantul Dibui & Denda Rp 88 M

ADVERTISEMENT

Palsukan SPT Pajak, Pengusaha di Bantul Dibui & Denda Rp 88 M

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Feb 2023 10:08 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Penjara (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pengusaha swasta berinisial HP di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan vonis bersalah sebagai terdakwa pengemplang pajak. Perusahaannya dengan sengaja melaporkan SPT Tahunan yang isinya tidak benar sehingga mengakibatkan pajak kurang dibayar.

Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Informasi dibagikan di Twitter resmi @DitjenPajakRI, dikutip Rabu (8/2/2023).

"Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar," tulisnya.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88.833.956.874.

"Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda," tegasnya.

Jika terdakwa HP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak," imbuhnya.

Tonton juga Video: Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT