Jokowi Panggil Menkop, UU Koperasi Bakal Direvisi!

Jokowi Panggil Menkop, UU Koperasi Bakal Direvisi!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Feb 2023 16:32 WIB
Menkop UKM Teten Masduki
Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Kemenkop UKM)
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyatakan UU Koperasi no 25 tahun 1992 akan direvisi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan pada koperasi.

Revisi undang-undang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk dibahas. Dalam waktu dekat, revisi UU Koperasi bakal masuk Prolegnas dan dibahas dengan DPR.

Di UU Koperasi lama, menurut Teten pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan hanya dilakukan oleh koperasi sendiri, tepatnya hanya dilakukan oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya ini (UU Koperasi) nggak memadai lagi, nggak cukup lagi. Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini nggak ada, karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana Revisi UU Koperasi," papar Teten usai melakukan rapat di Istana Negara, Rabu (8/2/2023).

Setidaknya akan ada 3 hal baru yang diusulkan masuk ke dalam revisi UU Koperasi. Pertama adalah pembentukan sebuah otoritas pengawas koperasi. Teten bilang di Amerika Serikat dan Jepang sudah ada lembaga pengawas koperasi sendiri.

ADVERTISEMENT

"Ini seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, jadi kita mungkin bisa meniru pengalaman itu," sebut Teten.

Kemudian yang kedua adalah akan ada lembaga penjamin penyimpanan uang di koperasi, bentuknya semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankannya.

"Yang ketiga akan ada apex, jadi perlu ada apexnya juga. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjamkan dulu. Nah ini di koperasi juga perlu," sebut Teten.

Sampai saat ini, revisi UU Koperasi sudah masuk tahap harmonisasi dan akan segera didorong ke Badan Legislatif di DPR untuk dibahas bersama dan dijadikan undang-undang yang resmi.

Pembagian Pengawasan dengan OJK

Teten juga menyatakan pihaknya akan membagi koperasi dalam dua bentuk. Pertama bentuk closed loop atau koperasi yang hanya melayani kebutuhan anggotanya, dan kedua yang open loop alias koperasi yang melayani kebutuhan di luar anggotanya.

Koperasi closed loop bakal berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM sementara yang open loop akan ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan amanat dari UU Omnibus Law Keuangan alias UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Biasanya koperasi open loop adalah koperasi yang membuka jasa investasi. Sejauh ini, Teten memaparkan seiring dengan perkembangan dunia, sudah banyak koperasi yang mulai melakukan investasi mendirikan bank hingga rumah sakit. Koperasi semacam itu adalah contoh koperasi open loop yang bakal diawasi OJK.

"Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di OJK. Open loop itu koperasi yang menjalankan pelayanan kepada selain anggota tapi juga di luar anggota. Misalnya koperasi mendirikan bank, nah itu masuk di open loop. Yang closed loop hanya dari anggota ke anggota di Kementerian Koperasi," papar Teten.

Dalam waktu dua tahun ke depan, Teten mengatakan pihaknya dan OJK bakal menyisir koperasi yang ada untuk melakukan penggolongan.

"Kami dalam waktu 2 tahun setelah UU PPSK dengan OJK kami akan menyisir, akan membentuk tim untuk nanti kami periksa mereka. Kalau yang koperasi misalnya melakukan shadow banking kita akan tendang ke OJK izin dan pengawasannya nanti yang murni baru di tempat kita," sebut Teten.

(hal/das)

Hide Ads