Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu diputuskan melalui nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl.
Terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 93,56 miliar," kata Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Jika terdakwa korporasi PT PJM tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY.
Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di bank senilai Rp 868 juta, uang tunai senilai Rp 11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.
"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda," jelasnya.
(aid/dna)