Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-undang Koperasi atau tepatnya UU no 25 tahun 1992. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
Teten menyatakan revisi UU Koperasi dilakukan untuk memperkuat pengawasan pada koperasi. Menurutnya, revisi undang-undang itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk dibahas. Dalam waktu dekat, revisi UU Koperasi bakal masuk Prolegnas dan dibahas dengan DPR.
Di UU Koperasi yang lama, menurut Teten pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan hanya dilakukan oleh koperasi sendiri, tepatnya hanya dilakukan oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya ini (UU Koperasi) nggak memadai lagi, nggak cukup lagi. Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini nggak ada, karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana Revisi UU Koperasi," papar Teten usai melakukan rapat di Istana Negara, Rabu (8/2/2023).
Setidaknya akan ada 3 hal baru yang diusulkan masuk ke dalam revisi UU Koperasi. Pertama adalah pembentukan sebuah otoritas pengawas koperasi. Teten bilang di Amerika Serikat dan Jepang sudah ada lembaga pengawas koperasi sendiri.
"Ini seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, jadi kita mungkin bisa meniru pengalaman itu," sebut Teten.
Kemudian yang kedua adalah akan ada lembaga penjamin penyimpanan uang di koperasi, bentuknya semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankannya.
"Yang ketiga akan ada apex, jadi perlu ada apexnya juga. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjamkan dulu. Nah ini di koperasi juga perlu," sebut Teten.
Sampai saat ini, revisi UU Koperasi sudah masuk tahap harmonisasi dan akan segera didorong ke Badan Legislatif di DPR untuk dibahas bersama dan dijadikan undang-undang yang resmi.
Teten juga mengungkapkan, UU Koperasi direvisi demi menghindari modus-modus jahat koperasi merenggut uang anggota. Apa saja modusnya?
Modus Penggelapan Aset
Modus yang pertama adalah adanya penggelapan aset. Seharusnya, aset koperasi tidak digunakan untuk keperluan di luar anggotanya namun justru yang terjadi aset koperasi malah dipergunakan langsung oleh pengurus.
"Memang ada penggelapan aset. Aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. Lalu, juga diinvestasikan di perusahaan-perusahaan milik pendiri dan pengurus," papar Teten.
Teten menyinggung praktik penggelapan aset koperasi ini macam praktik jahat perbankan di tahun 1998. Maksudnya, dana yang dikumpulkan dari masyarakat diinvestasikan untuk keperluan pengurus lembaga keuangan itu sendiri. Dalam hal ini, investasi aset koperasi dilakukan demi kepentingan para pengurus dan pendiri KSP.
"Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 di mana dana dari masyarakat diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit," ujar Teten.
Simak Video "Teten Dukung Warung Madura: Justru yang Harus Diatur Itu Jaringan Retail Modern"
[Gambas:Video 20detik]