Berapa Gaji Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online?

Berapa Gaji Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 11 Feb 2023 11:00 WIB
CCTV merekam detik-detik mobil sopir taksi online melintas sebelum pembunuhan terjadi pada Senin (23/1/2023) subuh.
Foto: CCTV merekam detik-detik mobil sopir taksi online melintas sebelum pembunuhan terjadi pada Senin (23/1/2023) subuh. (Foto: Tangkapan layar CCTV/Istimewa)
Jakarta - Salah satu anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88), Bripda HS, terlibat kasus pembunuhan sopir taksi online. Ternyata Bripda HS punya utang Rp 900 juta dan membunuh sopir taksi online untuk menguasai mobilnya.

Sebagai anggota Polri, Bripda HS menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya dari pemerintah. Berapa besaran gaji anggota Densus 88?

Besaran gaji anggota Densus 88 ini memang tidak diketahui secara pasti. Namun untuk menjadi anggota Densus 88, yang bersangkutan harus menjadi anggota Polri aktif telebih dahulu.

Dengan begitu besaran gaji anggota Densus 88 ini kurang lebih sudah di atur sama seperti polisi pada umumnya. Adapun mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Di dalam peraturan tersebut, Golongan I Tantama dengan pangkat Bhayangkara Dua memiliki gaji pokok di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan di Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi memiliki gaji pokok di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Berikut gaji pokok polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.

Simak Video: Polisi soal Kasus Bripda HS: Densus 88 Tidak Akan Mentolerir Anggotanya!

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)


Hide Ads